25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Terbatas Regulasi, Disnaker Tidak Bisa Tindakan Tegas Perusahaan Salahi Aturan

KAREBAKALTIM.com – Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, pihak perusahan wajib melaporkan data tenaga kerjanya, termasuk perusahaan yang berada di Kota Bontang.

Hal tersebut dikarenakan, banyaknya perusaahan di Kota Bontang yang belum melaporkan data pekerjanya.

Dari itu, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Abdul Haris meminta, kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang agar dapat menindak tegas perusahaan-perusahaaan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Harus ditindak tegas, supaya tidak dilanggar aturan itu. Terlebih nasib pekerja lokal,” ungkapnya, Selasa (16/03/2021).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Bontang Anang Prastowo menjelaskan, pihaknya dibatasi oleh regulasi yang ada yang menyebabkan tidak bisa melakukan penindakan.

“Itu kewenangan pemprov, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov),” jelasnya.

“Disnaker kabupaten/kota saat ini hanya melaksanakan pembinaan dan penyelesaian perselisihan,” sambungnya.

Akan tetapi, pihaknya akan mengupayakan untuk melakukan komunikasi dengan Disnaker Provinsi terkait fungsi pengawasan.

“Kita tetap melakukan upaya-upaya berdasarkan kewenangan yang diberikan,” tutupnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan