29 C
Bontang
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Simpan Sabu 8 Gram, Pemuda Telihan Diringkus Polisi

KAREBAKALTIM.com – Seorang pemuda di Gunung Telihan, Bontang Barat diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Senin, 7 Maret 2022, sekira pukul 15.05 Wita.

SM (24) diketahui memiliki sabu seberat 8,06 gram. Ia ditangkap di depan rumahnya, namun sebelum itu tersangka sempat membuang barang bukti berupa satu bungkus pengharum pakaian yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam rumah. Satresnarkoba kembali menemukan bong atau alat hisap sabu dan satu bungkus plastik klip di bawah meja kompor.

Selain itu, di halaman belakang juga ditemukan satu timbangan digital di dekat pagar dan satu tempat karet dot didekat tiang jemuran berisi enam bungkus plastik diduga obat terlarang.

“Jadi total ada 7 bungkus barang bukti yang kita temukan, tersangka pun mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto melalui siaran pers, Selasa, 8 Maret 2022.

Barang bukti yang ditemukan selain timbangan digital, tempat karet dot, dan alat hisap, yakni satu smartphone, satu bungkus plastik klip, satu bungkus kosong pengharum pakaian, satu sendok takar, satu korek api gas, satu sarung botol air minum.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan