KAREBAKALTIM.com – Pajak sarang burung walet dikatakan dapat menjadi salah satu potensi sumber pemasukan pajak daerah. Sebab dikatakan Rumah walet di Kota Bontang terdapat sekitar 400 sampai 500 buah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alfian melalui Kepala Subbidang (Kasubid) Perencanaan dan Pengembangam Potensi Pendapatan Daerah Muhammad Ridwan saat ditemui Reporter KAREBAKALTIM.com di ruangannya, Senin (26/10/2020).
Ia mengatakan pihaknya terus berupaya mencari potensi pajak guna meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang. Dan salah satunya yakni dari kegiatan usaha sarang burung walet.
“Sarang burung walet dapat menjadi potensi penambahan pajak ke kas daerah,” ujarnya.
Meski secara regulasi telah diatur, namun ia mengungkapkan dalam realisasinya terdapat kendala. Dimana para pengusaha sarang burung walet berdalih tidak membayar pajak sebab tidak memiliki izin terkait dengan permasalahan IMB.
Selain itu, ia juga mengatakan banyak pengusaha sarang burung walet belum memiliki kesadaran untuk membayarkan kewajiban pajaknya.Dengan berdalih tidak mendapatkan penghasilan dari usaha mereka.
“Selama ini kita mau tarik pajak dari mereka selalu saja ada alasanya,entah IMB lah dan sebagainya,” ujarnya.
Namun ia menyatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran membayar pajak pelaku usaha walet di Kota Taman. Selain itu upaya lain yang dilakuan ialah membangun sinergi antar Kabupaten Kota se Kalimantan Timur.
Selain itu, ia menyebutkan dalam waktu dekat akan ada wacana di tingkat Provinsi yang akan mengatur tentang perdagangan sarang burung wallet. Dimana setiap pengusaha yang hendak menual produk mereka harus mengantongi semacam surat pengantar.
?Jadi kalau mereka mau jual sarang wallet harus ada rekomendasi dari kita,? ujarnya.
?Kedepan kita berharap wacana tersebut dapat terealisasi agar serapan pajak dari sarang burung wallet dapat terserap maksimal,?tutupnya. (ADV)
Reporter : Tomy
Editor : SIti Nurkhasanah