KAREBAKALTIM.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang berencana akan kembali menerapkan penarikan iuran retribusi sampah rumah tangga. Setelah selama 3 tahun penarikan iuran pajak sampah tidak diberlakukan alias Gratis.
Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian menjelaskan dengan adanya penarikan iuran sampah tersebut dapat meningkatkan kontribusi masyarakat terkait persoalan sampah. Dan juga dapat menjadi potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini masyarakat tidak pernah membayar penarikan iuran sampahnya. Katakanlah di Bontang ada 50 ribu rumah di kali Rp3.500 rupiah, akumulasinya Rp175 juta per bulan berarti dalam setahun Rp2,1 miliar. Nah 3 tahun Rp6,3 miliar iuran sampah tidak dipungut,” ujarnya, Senin (10/11/2020).
Sebelumnya kata Sigit, pajak sampah pernah ditarik melalui Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda). Namun kini regulasinya perlu diperbaiki. Adapun iuran sampah yang ditarik di masyarakat saat ini hal tersebut bukanlah dari Pemerintah, melainkan dari Swadaya Masyarakat setempat.
“Misal masyarakat yang berada di lingkup perumahan, membayar iuran sampah sebesar Rp10.000 per rumah. Besaran itu bukan ditetapkan oleh pemerintah, melainkan karena ada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di sana yang membawa sampah dari rumah tangga sampai ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Tapi itu tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang,” ujarnya.
Selain itu, Sigit mengatakan untuk mengangkut sampah-sampah rumah tangga, dinas terkait tentu memerlukan biaya. Mulai untuk kegiatan operasional atau mobilisasi hingga perawatan unit.
“Jadi, selama tidak ada iuran dari masyarakat. Kita akali dengan menggunakan anggaran yang lain untuk menutupinya. Dan inilah yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat untuk pentingnya retribusi sampah dibayar,” pungkasnya. (ADV)
Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah