28.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Raperda Siap Diparipurnakan

KAREBAKALTIM.com – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bontang telah rampung dibahas oleh DPRD Bontang. Raperda tersebut ialah raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat, raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Kemudian, raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah, raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, raperda tentang Pengelolaan Limbah Baham Berbahaya dan Beracun (B3), dan raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menerangkan semua raperda ini telah dibahas oleh 3 komisi di legislatif Bontang beberapa waktu lalu. Telah melalui beberapa tahapan, dan kini masuk kedalam tanggapan akhir 5 fraksi DPRD Bontang.

“Alhamdulillah semuanya telah menyetujui, dan Insya Allah kedepannya tidak ada masalah,” ucapnya saat rapat kerja tanggapan akhir fraksi di ruang rapat 2 Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Moeh Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Selasa (22/9/2020).

Selanjutnya, raperda ini akan disahkan dalam rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

“Selanjutnya akan di Paripurnakan. Apakah akan disahkan atau tidak,” ujarnya.

Untuk diketahui Komisi I DPRD Kota Bontang telah membahas 2 raperda yakni raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyrakat, dan raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Komisi II atas raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah, dan raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sedangkan Komisi III, raperda tentang Pengelolaan Limbah Baham Berbahaya dan Beracun (B3), dan
raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ADV)

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan