25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Fraksi Ini Setujui 6 Raperda Kota Bontang, Siti Yarra : Harus Ada Payung Hukum

KAREBAKALTIM.com – Dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Kerja (Raker).

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan beberapa pandangan akhir terhadap 6 raperda yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang tahun 2020.

Ketua fraksi PKB bersama PPP dan PDIP , Siti Yarra mengatakan seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, maka pemerintah daerah wajib mewujudkan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Daerah wajib untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kota Bontang.

“Untuk itu perlu adanya inovasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara umum,” ujarnya.

Pemerintah daerah harus memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, maka penting adanya keterbukaan informasi kepada publik, agar setiap informasi dapat diakses secepatnya oleh publik.

Kendati demikian, ia menegaskan agar tidak terjadi kesalahan dalam menerima dan menyampaikan informasi, diperlukan aturan.

Ia juga mengatakan pengelolaan dan penggunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang harus dikelola secara profesional dengan pemanfaatan yang maksimal.

Kota Bontang adalah kota yang di kelilingi oleh kegiatan industri berskala besar, resiko limbah B3 dapat mengancam lingkungan dan masyarakat sewaktu-waktu.

Salah satu pendukung utama yaitu sarana transportasi yang cepat dan tepat waktu. Maka keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas harus di wujudkan untuk peningkatan perekonomian.

“Maka perlu juga kesadaran bersama, terutama memperhatikan bagaimana berkendara dengan safety. Jadi, harus ada aturan dan payung hukum yang jelas,” ungkapnya.

Fraksi PKB bersama PPP dan PDIP menyetujui 6 Raperda yang telah dibahas sebelumnya untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang tahun 2020. (ADV)

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan