25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Rapat Kebijakan Penghapusan Honorer di DPRD Bontang Digelar Tertutup

KAREBAKALTIM.com – Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan tingkat kota, Senin, 14 Maret 2022.

Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Rapat semestinya dilakukan secara terbuka, sebagaimana tercantum dalam surat undangan. Namun yang terjadi di lapangan berlangsung tertutup.

Awak media berusaha mencari kejelasan terkait sebab pembatasan rapat tersebut. Salah satu anggota DPRD Bontang, Raking, yang hendak memasuki ruang rapat mengaku tidak mengetahui alasan pasti rapat digelar secara tertutup. Sepengetahuan dia, hal ini merupakan ketentuan dari pimpinan.

“Tidak tahu juga, pimpinan,” ucapnya singkat seraya masuk ke dalam ruang rapat.

Sementara itu, Ketua Komisi I Muslimin membantah bahwa rapat tersebut dilakukan secara tertutup. Menurutnya, ada miskomunikasi saat rapat berlangsung. Dirinya mengaku tidak pernah mengambil keputusan rapat dilakukan secara terbatas.

“Hanya miskom saja, saya tidak ada mengatakan rapat tertutup,” ujarnya saat ditemui usai rapat.

Pun seandainya rapat digelar secara tertutup kata dia, awak media masih bisa melakukan wawancara secara terbuka usai rapat selesai.

“Saya juga bingung siapa yang bilang tertutup, tapi kan ini bisa wawancara hasil rapat tadi,” paparnya. (*)

Reporter : Tomy Gutama
Editor : Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan