26.9 C
Bontang
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP Dieng

KAREBAKALTIM.com – Musibah kecelakaan kerja kembali terjadi dan mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia serta 8 orang lainnya dilarikan ke rumah sakit. Kejadian naas tersebut disebabkan oleh kebocoran gas yang terjadi pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Dieng, Jawa Tengah, pada Sabtu, 13 Maret 2022, sore.

Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait, guna memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui seluruh korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Tercatat dua korban terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau. Selebihnya masing-masing terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.

Seorang pekerja atas nama Lilik Marsudi yang meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp318 juta. Terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Semantara, delapan korban selamat, saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan, seluruh korban tengah dirawat tersebut mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja sementara waktu.

BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan. Selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh. Selain itu, peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).

?Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Sebesar apapun santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum,” imbuh Roswita.

“Namun semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja,? sambungnya.

Kasus kecelakaan kerja seperti saat ini tentunya bukan yang pertama terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

?Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat berkerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat,? tutup Roswita. (*/BPJS-TK)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan