KAREBAKALTIM.com, Samarinda — Polresta Samarinda resmi meluncurkan fungsi Pamapta (Perwira Samapta) sebagai bagian dari kebijakan terbaru Polri untuk memperkuat kehadiran dan pelayanan polisi di tengah masyarakat.
Program ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam merespons setiap pengaduan dan laporan masyarakat dengan cepat dan humanis.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa Pamapta merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya, yaitu SPKT dan KSPKT, dengan fokus pada peningkatan kehadiran polisi (police presence) di lapangan.
“Kalau selama ini masyarakat mengenal SPKT atau KSPKT, sekarang fungsinya kami perkuat dengan nama Pamapta. Pamapta ini akan menjadi perwira pemberdayaan yang langsung hadir di tengah masyarakat,” ujar Hendri saat kegiatan launching, Senin (20/10/2025).
Dalam pelaksanaannya, Pamapta akan terdiri dari tiga perwira Pamapta 1, 2, dan 3 yang berdinas selama 12 jam dan dibantu oleh lima Banit Pemberdayaan. Mereka membawahi seluruh piket fungsi di lingkungan Polresta Samarinda, mulai dari Reskrim, Lantas, Intel, hingga Propam.
“Semua pengaduan masyarakat, apapun bentuknya, akan diakomodir melalui fungsi Pamapta ini. Mereka akan menganalisa laporan yang masuk, menentukan langkah awal, hingga turun langsung ke lokasi kejadian,” jelas Hendri.
Ia mencontohkan, ketika terjadi kebakaran atau tindak pidana, Pamapta wajib hadir di tempat kejadian untuk memimpin koordinasi antarfungsi, termasuk dengan tim Inafis dan pemadam kebakaran.
“Misalnya ada kebakaran, Pamapta hadir langsung ke TKP membawa fungsi Inafis untuk memastikan penyebab kejadian, sekaligus mengkoordinasikan penanganan pertama di lokasi. Begitu juga kalau ada kasus pidana seperti pembunuhan, Pamapta harus segera turun dan melibatkan fungsi Reskrim untuk melakukan olah TKP,” paparnya.
Melalui sistem baru ini, Polresta Samarinda ingin memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan tindak lanjut cepat, terukur, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Pamapta ini akan menjadi first line supervisor garda terdepan polisi yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Harapannya, masyarakat bisa benar-benar merasakan manfaat kehadiran polisi yang cepat dan humanis,” tuturnya.
Hendri menambahkan, setiap pelapor yang datang ke kepolisian biasanya sedang menghadapi masalah dan membawa emosi. Karena itu, kehadiran Pamapta juga diharapkan mampu menenangkan dan memberikan pelayanan yang lebih empatik.
“Pamapta ini bukan hanya soal tindakan, tapi juga soal sikap. Mereka harus mampu memberikan pelayanan yang baik, menenangkan masyarakat, dan menunjukkan bahwa Polri hadir untuk membantu, bukan sekadar menegakkan hukum,” pungkasnya. (Bey)