KAREBAKALTIM.com – Dihari yang sama, Sat Reskoba Polres Bontang berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Bontang, Senin (24/5/2021) sekira pukul 13.30 WITA.
Pelaku DKW dan ENK berhasil dibekuk di kediamannya masing-masing. Dengan barang bukti 2 klip plastik bening berisi shabu seberat 0,75 gram.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang menjelaskan kedua pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat sekitar. Bermodal informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka pertama, DKW ditangkap saat masuk kedalam gang rumahnya, di Jalan Cut Nyak Dien gang Kulintang 1 RT 08 Kelurahan Bontang Baru, Senin (24/5/ 2021) sekira jam 13.30 WITA . Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 bungkus plastik diduga narkotika jenis Shabu di kantong celana sebelah kiri. Dan uang hasil penjualan Shabu sebesar Rp750.000.
“Dari penangkapan tersangka pertama, yang bersangkutan menjelaskan bahwa Shabu tersebut ia peroleh dari tersangka ENK,” ungkapnya.
Selang 15 menit kemudian, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka kedua, ENK di rumahnya di Jalan Dewi Sartika RT 17, Kelurahan Bontang Kuala sekira pukul 13.45 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah korek api gas.
“Tersangka mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Tomy Gutama
Editor : Risman