KAREBAKALTIM.com – Meski salat Iduladha tahun ini ditiadakan sebab Kota Bontang menerapkan PPKM Darurat, namun pemotongan hewan kurban masih boleh dilaksanakan. Proses penyembelihan pun diperbolehkan dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH).
Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmasvet) DKP3 Bontang, Sri Muryati mengatakan meski dalam surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) diinstruksikan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di rumah potong, namun mengingat kapasitas RPH Kota Bontang masih sangat terbatas maka diperbolehkan dilakukan di luar rumah jagal hewan tersebut.
“Karena RPH kita saat ini tidak mampu untuk meng-cover semuanya, maka diperbolehkan dilakukan di masing-masing lingkungan masyarakat ataupun masjid. Dengan catatan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya, Jumat (16/7/2021).
Segala sesuatunya pun tengah pihaknya persiapkan. Mulai dari menyosialisasikan tata cara penyembelihan hewan kurban di luar RPH hingga membentuk tim monitoring.
“Kami sudah membentuk beberapa tim untuk memonitoring, ada 6 kelompok yang setiap kelompok bisa monitor 2 hingga 6 kelurahan sesuai wilayahnya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan tips cara pemilihan hewan kurban, pelaksanaan pemotongan, panitia hewan kurban, alat untuk memotongnya, dan lain sebagainya yang mengacu pada protokol kesshatan (prokes).
“Termasuk proses pembagian daging kurban diharapkan tidak menimbulkan kerumunan,” tutupnya. (*)
Reporter : Tomy Gutama