25.2 C
Bontang
Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Pemekaran Wilayah, Pemkot Bontang Usul 8 Kelurahan Baru

KAREBAKALTIM.com – Pembahasan rencana pemekaran wilayah Bontang terus berlanjut. Rencana yang mulai digodok pada tahun 2016 itu, kini telah memasuki tahap penyempurnaan naskah akademik.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang pun kini tengah mempersiapkan segala sesuatunya. Baik syarat administrasi hingga sarana penunjang lainnya.

Kasubag Administrasi Kewilayahan Pemkot Bontang Muhammad Ikhsan menjelaskan pihaknya telah menyusun draf rencana pemekaran wilayah. Dalam rancangan tersebut, meliputi penambahan 8 kelurahan baru. Diantaranya, Kelurahan Tanjung Limau, Bukit Sekatup, Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah, dan Kelurahan Bukit Sintuk.

“Kita usulkan 8 kelurahan, nanti yang disetujui 7 atau berapa kita belum tau. Termasuk nama kelurahan nanti juga dapat berubah,” ungkapnya, Senin (12/4/2021).

Terkait progres, Ikhsan menjelaskan untuk penyusunan naskah akademik telah mencapai 90 persen dan ditargetkan rampung tahun ini. Dengan menggandeng ahli dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Kaltim.

Selanjutnya jika sudah rampung, akan dibahas bersama DPRD Bontang untuk kemudian dapat dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Kita targetkan tahun ini dapat dibuatkan Perda pemekaran wilayah,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih jauh, tujuan utama mengapa dilakukan pemekaran wilayah yakni untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur minimal jumlah kecamatan untuk kota yakni sebanyak 4 kecamatan. Dengan minimal 5 kelurahan di masing-masing kecamatan.

“Meski UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak berlangsung surut, namun lebih baik kita memenuhi hal tersebut,” pungkasnya. (*)



Reporter : Tomy Gutama
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan