25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Pelaku Curanmor Tersenyum Manis di Kantor Polisi

KAREBAKALTIM.com – Seorang warga Tanjung Laut Indah ditangkap Tim Rajawali Kepolisian Resor (Polres) Bontang lantaran membawa lari motor salah satu warga di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut.

Pelaku berinisial HN (20) tahun tersebut melakukan aksinya pada Rabu (14/7/2021) pukul 16.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan, kasus ini terungkap disaat pemilik motor terbangun.

Tetapi korban tidak melihat kendaraan roda dua dengan nomor polisi (nopol) KT 6694 DH miliknya tersebut parkir di teras rumah.

“Korban sempat bertanya pada tetangga tapi tidak ada yang tahu,” tuturnya.

Lalu pelapor bersama istrinya berpencar untuk mencari motornya yang hilang. Sang istri pun menelpon telah menemukan motornya di depan Hotel Musyafir Tanjung Laut.

Namun, korban tidak langsung mendatangi pelaku. Mereka sempat menunggu, hingga tersangka muncul.

Atas perbuatannya HM pun dijerat Pasal 362KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)

Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan