27.4 C
Bontang
Kamis, April 18, 2024
spot_img

Pahami PSAT Sebelum Berbisnis di Bidang Pertanian

KAREBAKALTIM.com – Untuk memastikan pangan yang beredar dan menjadi konsumsi masyarakat, diperlukan mekanisme pengawasan pada tahap peredaran pangan. Tahap ini disebut sebagai pengawasan Post-market dalam penyelenggara pengawasan ketahanan pangan.

Pengawasan post-market adalah pengawasan pangan di tingkat peredaran atau produk pangan yang beredar di pasaran. Mulai dari pasar tradisional, semi-modern atau swalayan hingga retail.

“Pada tahapan ini dilakukan pengambilan sampel, monitoring, pembinaan, sosialisasi dan pengujian sampel. Namun sebelumnya harus mengantongi izin edar atau sertifikasi PSAT PD jika terkait dengan produk asal tumbuhan,” jelas Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) Ahli Muda Bidang Ketahanan Pangan DKP3 Bontang, Fahrudin Nor.

Pengawasan PSAT PD atau Pangan Segar Asal Tumbuhan Dalam Negeri, merupakan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Dalam rangka penjaminan keamanan pangan segar khususnya PSAT perlu adanya pengendalian serta pengawasan dalam peredaran PSAT melalui mekanisme pendaftaran sebagai bentuk penjaminan keamanan pangan segar bagi masyarakat. Selain registrasi, dibutuhkan pula izin edar PSAT.

“Tapi tidak semua pangan segar harus memegang izin edar ini. Hal ini berlaku pada pangan segar yang masa simpannya di atas tujuh hari,” jelas Nor. Jenis pangan ini di antaranya beras, kemudian sejumlah buah dan sayur, yang dapat bertahan lama di atas tujuh hari. Contohnya brokoli yang kerap ditemui pada toko frozen food. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan