25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Mulai Dibuka, Disperindagkop Beberkan Syarat Penerima BLT UMKM Tahun 2021

KAREBAKALTIM.com – Pendaftaran bantuan Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM tahun 2021?mulai dibuka.

Bantuan?tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI selama pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Pengawasan Pembinaan Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Bontang Zulbakhri mengungkapkan BPUM ini diprioritaskan bagi pelaku usaha yang belum pernah terdaftar.?

?Yang sudah terdaftar kami sudah punya datanya jadi tidak perlu lagi mendaftar lagi, baik sudah menerima ataupun belum menerima bantuan,? ujarnya, Senin (19/04/2021).

Mengutip surat Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor : 256/Dep.2/IV/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 19-25 April 2021 mendatang. Berikut?persyaratan bagi penerima BPUM 2021,

1. Warga Kota Bontang yang dibuktikan dengan mempunyai E-KTP Bontang;

2. Pelaku usaha mikro dan mempunyai usaha yang berlokasi di Bontang;

3. Usaha telah dilakukan minimal dimulai sejak pandemi wabah COVID-19 terjadi;

4. Belum pernah mendaftar BPUM di tahun 2020;

5. Mempunyai Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha Mikro;

6. Bukan PNS, ABRI, Polri, BPUM dan BPUD;

7. Tidak menerima KUR atau pinjaman modal dari perbankan modal dan perbankan serta pinjaman sejenis lainnya;

8. Merupakan usaha pokok bukan pekerjaan sambilan. (*)



Reporter : Tomy Gutama
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan