25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Buka Posko Aduan THR, Pastikan Hak Buruh Terbayarkan

KAREBAKALTIM.com – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Aturan soal pemberian THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Dimana upah di luar gaji pokok tersebut wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

Untuk memastikan hak-hak itu tersalurkan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang pun membuka posko pengaduan hari raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Muhammad Syaifullah mengatakan, jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, maka akan diberikan sanksi administratif.

“Nanti kita panggil. Kalau tidak menemukan kesepakatan, maka dilimpahkan ke pengawas ketenagakerjaan provinsi,” terangnya, Sabtu (18/04/2021).

Pembayaran THR keagamaan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Skema penghitungan besarannya yakni, penerima THR keagamaan merupakan pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Penerima THR keagamaan merupakan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pun, mekanisme pengaduannya dapat menghubungi nomor yang tertera di posko pengaduan, Suryadi Presto (0812-5022-2034), Rachel (0812-5470-1071), dan Ade Sicsa (0812-5499-6141).

Ataupun bisa langsung datang ke kantor Disnaker Bontang yang berlokasi di Jalan Awang Long No.1, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan