28.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Modus Pengurusan Surat Izin Niaga, Nano Tipu Korbannya Ratusan Juta

KAREBAKALTIM.com – Seorang laki-laki warga Jalan S Parman, RT 29, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, berinisial KM alias Nano diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menawarkan jasa menguruskan surat izin niaga kepada PT. Arsyi Industri Nusantara pada 12 September 2019 lalu.

Tim Rajawali bersama Unit 1 Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Bontang serta Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan pelaku, Jumat (4/12/2020).

Kapolres Bontang, AKPB Hanifa Martunas Siringoringo melalui AKP Makhfud Hidayat menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku di Jalan Manunggal, RT 02, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai, Kota Samarinda.

Pelaku yang berusia 44 tahun ini mengaku sudah biasa mengurus perijinan niaga. Secara bertahap Nano meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan yang berada di Jalan Gelatik, Blok Q/12, Perumahan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Tidak tanggung-tanggung total kerugian korban yang disebabkan oleh penipuan Nano adalah sebesar Rp507 juta.

“Kita mengamankan barang bukti berupa 1 buku rekening Bank Mandiri dan 1 buku rekening BRI,” ujarnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Siapa temannya dan digunakan untuk apa uang hasil kejahatan tersebut masih pengembangan.

Adapun pelaku dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan, penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan