27 C
Bontang
Jumat, Oktober 4, 2024
spot_img

Meski Positif Covid-19, KPU Pastikan Pasien Tidak Kehilangan Hak Suaranya

KAREBAKALTIM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang tegaskan pasien yang sedang menjalani rawat inap atau isolasi mandiri akibat terjangkit Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Anggota Komisioner KPU Kota Bontang, Musdalifah Machmud mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan tata cara atau skema pemilihan bagi pasien Covid-19.

Lanjutnya, bagi pasien covid yang dirawat di Rumah Sakit (RS) maupun yang isolasi mandiri akan disambangi oleh petugas KPPS pukul 12.00 Wita ke atas.

“Tentunya dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,” ujarnya saat ditemui, Selasa (8/12/2020).

Adapun yang akan turun melakukan pendampingan terdiri dari 4 orang. Yakni petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1 orang, saksi masing-masing pasangan calon (paslon), serta pengawas TPS dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kalau satgas covid-19 itu nanti mobile (keliling), tidak ada yang stand by di TPS. Mereka stay Puskesmas masing-masing,” tuturnya.

Pihaknya telah menerima data trakhir pasien covid-19 dari Rumah Sakit Pupuk Kalimantan Timur (RS PKT). Yakni yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 16 orang. Sementara yang positif covid-19 ada 14 orang dan pasien biasa ada 6 orang.

?Iya cuman itu yang masih kami terima,? bebernya.

?Kita masih nunggu, kalau belum disetor juga, kami langsung kesana dan minta ke tim satgas covid-19,? jelasnya.

Sedangkan, pemilih yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPU menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih 351 orang. (*)

 

 

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan