27.4 C
Bontang
Rabu, Desember 11, 2024
spot_img

Meski Diberi Relaksasi, Dandim Pastikan Aturan Tetap Tegas

KAREBAKALTIM.com – Penerapan Bontang Silent telah memasuki pekan kedua. Meski tidak seketat ditahap pertama, tim satgas tetap berpatroli melakukan pengawasan.

Aparat gabungan pun diturunkan menyisir seluruh wilayah Bontang. Mulai dari pasar, restoran, cafe, tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan.

Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Bontang, Arh Chairul Huda mengatakan meski terdapat sedikit relaksasi, petugas akan tetap bertindak tegas bagi para pelanggar.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor. 188.65/190/Dinkes/2021 tentang masa perpanjangan PPKM jilid III di Kota Bontang, yang berlaku mulai tanggal 12 hingga 26 Februari 2021 mendatang.

Ia menyebutkan tidak ada lagi toleransi bagi masyarakat yang melanggar aturan sesuai surat edaran tersebut. Seperti pedagang pasar diatas jam 12 siang wajib tutup, baik yang di pasar resmi maupun dipinggir jalan. Cafe-cafe juga, Sabtu-Minggu hanya boleh melayani take away, jika melanggar akan diberi surat teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Tidak ada lagi toleransi, jika ada pedagang pasar yang masih buka akan kita tertibkan saat itu juga. Pemilik cafe yang melanggar juga akan kita beri surat teguran, jika masih bandel kita cabut izinnya,” ujarnya, Sabtu (13/2/2021).

Ia berharap dengan maksimalnya penerapan PPKM lanjutan ini, angka kasus Covid-19 di Kota Bontang dapat turun signifikan.

“Kita harap Bontang segera keluar dari zona merah,” pungkasnya. (*)

Reporter : Tomy Gutama
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan