KAREBAKALTIM.com, JAKARTA – Warga penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus siap-siap kehilangan perlindungan. Itu setelah pemerintah menonaktifkan 11 juta penerima pada Februari 2026. Pemerintah daerah diminta ikut membantu menanggung biaya bagi warga PBI tersebut.
Permintaan disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai rapat konsultasi bersama lintas kementerian dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. Ia meminta daerah turut menanggung sebagian tanggungan penerima bantuan iuran jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan pada Februari 2026.
“Bagi daerah kabupaten/kota maupun provinsi juga memberikan dukungan untuk PBI ini dalam bentuk bantuan daerah. Jadi sebagian yang dinonaktifkan itu di-cover oleh daerah,” kata Syaifullah dikutip Tempo.
Per 1 Februari 2026, Kementerian Sosial mencabut 11 juta kepesertaan penerima PBI JK dan menggantinya dengan penerima lain. Perubahan secara tiba-tiba tersebut menuai polemik. Sebab, kebijakan itu turut mengakibatkan 120 ribu penerima bantuan dengan penyakit kronis kehilangan akses pelayanan mereka.
Karena itu, pemerintah memutuskan menunda penarikan iuran dan memberikan waktu tiga bulan sebagai masa transisi. Selama tiga bulan itu, iuran BPJS 11 juta jiwa itu ditanggung oleh pemerintah.
Namun, setelah masa transisi selesai, Mensos mengimbau masyarakat yang tidak memenuhi syarat penerima bantuan beralih ke bantuan daerah atau BPJS mandiri. Ia mengklaim saat ini anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk bantuan jaminan kesehatan sudah sangat besar, yakni Rp 48,7 triliun per tahun. Karena itu, ia meminta semua pihak untuk mendukung kekurangan dari anggaran yang telah disediakan.
“Menurut saya ini harus didukung bersama-sama ya. Sudah cukup besar anggaran yang diberikan,” kata dia.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang merasa masih berhak menjadi penerima bantuan jaminan kesehatan, diperbolehkan untuk melakukan reaktivasi atau pengajuan ulang kepesertaan.
Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, lewat jalur formal dengan mengajukan usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos. Kedua, jalur non formal melalui dinas sosial serta pejabat daerah dari tingkat rukun tetangga (RT), kelurahan, hingga kepala daerah di tingkat provinsi.
Saifullah menyatakan hasil verifikasi yang diusulan oleh pemerintah daerah nantinya akan dilaporkan kepada Badan Pusat Statistik untuk dilakukan perubahan di DTSEN. Apabila pengusul memenuhi kriteria, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali. Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria, maka harus berpindah menjadi peserta BPJS mandiri dalam waktu tiga bulan. (int)
