KAREBAKALTIM.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tengah melakukan disertifikasi lahan pasar sementara Citra Mas Lok Tuan. Hal tersebut untuk menjamin bahwa legalitas lahan adalah milik pemerintah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengatakan disertifikasi lahan tersebut perlu dilakukan, karena menyangkut aset milik Pemkot Bontang. Pihaknya pun mendorong Pemkot untuk segera mengurus segala sesuatunya.
“Proses penguasaan fisik dari pemerintah atas kepemilikan lahan tersebut sedang dalam tahapan pengkajian. Berkaitan dengan legal formalnya sampai saat ini sudah diproses, begitupun berkaitan dengan sertifikasi lahan,? ujarnya, Jumat (27/7/2021).
Selain itu, ia juga menampik rumor bahwa lahan eks pasar Citra Mas Lok Tuan tersebut berdiri di atas lahan sengketa. Melainkan lahan milik Pemkot Bontang.
Sebab, di atas lahan tersebut sudah puluhan tahun berdiri pasar, dan juga beberapa sub sektor seperti kantor Lurah, kantor Pos Polisi dan rumah ibadah.
“Keseluruhan subsektor itu tidak bisa dipisahkan,? ungkapnya.
Adapun perihal peruntukan lahan eks pasar Lok Tuan itu, Abul Malik mengatakan pihaknya belum mengetahui lebih jauh akan digunakan untuk apa dikemudian hari. Sebab, hal itu masuk dalam wilayah kerja Komisi II DPRD Bontang. (*)
Reporter : Tomy Gutama