KAREBAKALTIM.com, Samarinda – Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau pada Surat Keputusan (SK) 705 tentang penetapan tarif air Perumda Batiwakkal.
Hingga kini, sudah sembilan bulan sejak laporan resmi dilayangkan Pemkab Berau ke Polres Berau, namun belum ada kepastian hukum.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Kepala Bagian Hukum Setkab Berau, Sofyan Widodo, pada 7 Januari 2025. Namun sampai September 2025, polisi belum menetapkan tersangka ataupun memberikan kejelasan perkembangan kasus ke publik.
“Ketidakpastian ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Hak publik untuk mengetahui proses hukum seakan diabaikan,” jelas Ketua Formatur KPMKB Samarinda, Oki dalam pers rilis yang diterima redaksi, Kamis (11/9/2025).
KPMKB menilai alasan kepolisian yang menyebut kasus ini sebagai tindak pidana administrasi tidak cukup kuat untuk menunda proses hukum hingga berbulan-bulan.
Menurut mereka, lambatnya penyelidikan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan merusak kredibilitas pemerintah daerah.
“Penegakan hukum seharusnya menjadi obat terhadap masalah sosial, bukan menambah ketidakpastian. Keadilan yang tertunda sama artinya dengan keadilan yang ditolak,” tegas KPMKB.
Adapun tiga tuntutan utama dari KPMKB adalah:
1. Mendesak Gubernur Kaltim berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Berau dan segera menyelesaikan kasus ini.
2. Meminta evaluasi potensi konflik kepentingan atau tekanan politik yang dianggap bisa menghambat proses hukum.
3. Mendorong transparansi, dengan Kapolres Berau diminta segera mengumumkan perkembangan maupun kendala penyelidikan kasus ini secara terbuka ke publik. (Bey)
