KAREBAKALTIM.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono di Bandung, Jawa Barat. KPK menyita sejumlah bukti, termasuk uang ratusan juta rupiah.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (2/4/2026) dikutip IDN Times.
Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, istri Ono Surono pun menyaksikan penggeledahan tersebut.
“Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri saudara ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat,” ujarnya.
Diketahui, rumah Ono Surono di Bandung digeledah pada Rabu (1/4/2026) kemarin. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Diduga, ada aliran dana suap sampai ke Ono Surono.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam OTT.
Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. (int)
