KAREBAKALTIM.com?- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bontang, menggelar sosialisasi Anti Korupsi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Suratiningsih, serta puluhan pelaku usaha yang ada di Kota Taman, Selasa, 29 Maret 2022, Gedung Auditorium 3 Dimensi Kota Bontang.
Selain itu, Sosialisasi Program BP-Jamsostek dan juga Sosialisasi Anti Korupsi oleh Tunas Integritas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Tito Antono Putra, kepada Pelaku Usaha.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Bontang, Ramdani mengatakan, sosialiasai ini dilakukan kepada pelaku usaha. Pihaknya senantiasa memberikan sosialisasi anti korupsi. Sebagai salah satu langkah preventif dan promotif gerakan anti korupsi peserta.
Dalam kesempatan tersebut, juga mengimbau apabila menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan bisa melapor melalui sistem aplikasi whistle blowing system (WBS).
“Kami berharap, kegiatan ini terus dilakukan agar pelaku usaha memahami bahaya dari korupsi. Sebab saat ini ada 7 tindak pidana korupsi di antaranya, kerugian keuangan negara, pemerasan, penyuapan, kecurangan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan benturan kepentingan dalam pengadaan,” jelasnya.
Selain itu, perlu diketahui pelaku usaha, ada beberapa dampak dari korupsi yakni dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi. Sementara itu, faktor orang melakukan korupsi yaitu, kebutuhan, keserakahan, kesempatan, dan tekanan.
“Yang dapat kita lakukan dalam pemberantasan korupsi seperti repsesif atau penindakan, perbaikan sistem, pendidikan. Kalau semua ini kita pahami mudah-mudahan bisa memberantaskan korupsi secara dini,” tutur Ramdani
Ramdani pun mengatakan, kebijakan anti penyuapan BPJAMSOSTEK mulai dari Dewan Pengawas, Direksi seluruh karyawan, dan seluruh yang tertindak atas nama BPJAMSOSTEK berkomitmen mewujudkan penerapan sistem manajemen anti penyuapan.
Hal tersebut sebagai upaya pencegahan suap dalam bentuk apapun, sesuai dengan nilai anti penyuapan BPJAMSOSTEK. Yaitu 4 FIGHTs ? Fight Bribery, Fight Gratification, Fight Fraud, Fight Luxuries Hospitality.
Begitu juga dari pihak Kejaksaan yang hadir dalam acara tersebut, turut menyampaikan, tindakan korupsi merupakan suatu tindakan pidana.
“Sehingga perlu sama-sama kita gerakan anti korupsi, agar negara kita tercinta Indonesia Bersih dari Korupsi, mari kita mulai dari kita sendiri? tutup Suratiningsih. (*/BPJamsostek Bontang)