KAREBAKALTIM.com – Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina bersikeras agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Banjir harus digodok dan disahkan tahun ini.
Diketahui, raperda inisiatif DPRD itu sebelumnya sempat ditolak tim asistensi Kota Bontang.
Amir mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak Raperda tersebut. Menurutnya, banjir di Kota Bontang telah menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.
Meski dalam Perda Penanggulan Bencana telah ada yang mengatur soal banjir, namun kata dia, penaggulangan banjir tidak diatur secara spesifik.
“Dalam perda ini nanti mengatur secara spesifik soal penanggulangan banjir, jadi harus dibedakan antara penaggulangan bencana dan penanggulangan banjir,” kata Amir dalam rapat pembahasan Raperda bersama tim asistensi di kantor Sekretariat Dewan, Selasa (19/7/2022).
Senada, anggota Komisi III DPRD Bontang Faisal juga menyampaikan pentingnya raperda banjir. Dia bilang, pemerintah memerlukan sebuah regulasi jika ingin fokus dalam menangani masalah banjir.
“Perda ini sangat dibutuhkan. Kita lihat sekarang hujan sehari saja sudah banjir,” ujar politisi Nasdem itu.
Sementara, tim asistensi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Dewi Noviyanti mengungkapkan alasan kenapa Raperda banjir belum diperlukan. Sebab, dalam Perda Penanggulangan Bencana tercantum secara detail sebelum dan sesudah bencana.
“Dalam perda itu semua telah detail, termasuk banjir karena masuk kategori bencana,” jelasnya.
Adapun jika pembahasan raperda itu tetap disetujui untuk dilanjutkan, dia minta akan agar ada kekhusukan yang mengatur penganggulangan banjir secara detail agar tidak tumpang tindih dengan Perda Penanggulangan Bencana.
“Jika lanjut ini harus dibahas bersama lebih detail,” imbuhnya. (*)