Komisi II DPRD Bontang Sebut Pembentukan BPPD Perlu Dikaji Ulang

KAREBAKALTIM.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Nursalam menyoroti usulan pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) di Kota Bontang.

Menurut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini untuk membentuk BPPD tidak serta merta bisa dilakukan. Akan tetapi harus memiliki payung hukum yang jelas terlebih dahulu.

Pasalnya, anggaran yang akan digunakan terhadap pengelolaan promosi pariwisata tersebut bakal diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu, Nursalam bilang Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang harus membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar acuan pembentukan BPPD.

“Pertanggungjawaban anggarannya akan lebih mudah kalau ada payung hukumnya berupa Perda atau Perwali,” tegasnya saat dihubungi, Senin (25/9/2023).

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pembentukan BPPD tersebut sebelum memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, apabila berlandaskan pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2016, di dalamnya tidak mendelegasikan pembentukan di daerah.

“Karena merupakan tata kerja, tata cara pengangkatan, hingga pemberhentian,” tandasnya.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bontang Najirah menuturkan pembentukan BPPD merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota atau Kabupaten sebagai lembaga swasta yang mandiri.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 43 tentang Kepariwisataan. Kendati demikian, BPPD wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Wisata Indonesia (BPPI).

“Nanti akan dibahas lebih lanjut seperti apa mekanismenya,” tutupnya. (ADV)

Penulis: Mira

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,900SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles