24.5 C
Bontang
Jumat, Maret 21, 2025
spot_img

Kedapatan Simpan Sabu 1,63 Gram, Warga Muara Badak Diringkus

KAREBAKALTIM.com – Kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu kembali diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Badak – Polres Bontang.

AS (34) yang sudah menggunakan sabu semala tiga bulan beserta barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil seberat 1,63 gram berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Perkebunan RT 4, Palacari Desa Batu Batu, Kecamatan Muara badak, Rabu (9/6/2021).

Ia mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di Samarinda. Berkomunikasi melalui gawai, lalu mengambil barang di suatu tempat yang ditentukan penjual.

“Sabu itu baru dia beli seminggu lalu. Tapi belum habis sudah diamankan polisi,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang AKBP Martunas Siringoringo melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Badak AKP Purwo Asmadi, Jumat (11/6/2021).

Lanjutnya, penangkapan berawal berkat adanya informasi masyarakat sering ada transaksi narkoba. Kemudian pihaknya pun menyelidiki dan mendapati seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diperoleh sedang memperbaiki mobil di depan rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan melalui pemeriksaan di dalam mobil milik pelaku, ditemukan berupa satu dompet warna coklat bermotif macan berisikan dua buah sendok takar plastik, enam bungkus klip kecil.

“Selain itu, ditemukan dua poket plastik klip sabu terbalut tisu tepatnya di bawah karpet dasboard mobil,” bebernya.

Pelaku pun akhirnya diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani penyidikan dan pengembangan. Ia juga dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan