spot_img

Karaoke dan Panti Pijat Ditutup, Gerai Game Online Buka Setengah Hari

KAREBAKALTIM.com – Seluruh usaha Tempat Hiburan Umum (THU) di Kota Bontang diminta untuk membatasi kegiatan selama bulan Ramadan. Sementara bagi usaha Tempat Hiburan Malam (THM), dilarang beroperasi.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor: 188.65/372/Satpol PP/2022.

Disebutkan pengusaha atau pengelola kegiatan usaha hiburan malam untuk menutup sementara kegiatan usahanya. Terhitung mulai tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Adapun kegiatan usaha hiburan malam itu meliputi fasilitas tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik, club, pub, bar, panti pijat, dan atau kegiatan usaha sejenis.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-Undang Daerah Satpol-PP Bontang Eko Masudi mengatakan, surat edaran wali kota itu sudah disampaikan ke masing-masing pelaku usaha yang bersangkutan.

Sementara untuk penginapan hotel, hostel dan guest house pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala. Serta meminta pihak pengelola untuk membantu mencegah terjadinya praktek prostitusi atau perbuatan asusila.

“Kami minta agar lebih selektif menerima tamu berpasangan yang menginap di hotel, hostel atau guest house dengan memeriksa kartu
identitas pengunjung,” paparnya.

Untuk tempat hiburan umum (THU) permainan seperti bola sodok atau billiar, warung internet (warnet), game online,dan PlayStation masih diperbolehkan untuk buka. Namun dengan ketentuan jam operasional, yakni mulai pukul 10.00 sampai dengan 16.00 WITA.

“Kita larang buka pada malam hari, agar tidak mengganggu jalanya ibadah selama Ramadan,” ungkpanya.

Sementara untuk rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya masih diperbolehkan buka. Dengan tidak membuka secara terang-terangan dan memasang tirai penutup pada siang hari selama Ramadan.

Adapun bagi pengusaha ataupun pengelola usaha melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor
3 Tahun 2020.

“Bagi yang melanggar kita akan kenakan sanksi teguran, penutupan, hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya. (*)

Reporter : Tomy Gutama
Editor : Qadlie Fachruddin

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu