25.2 C
Bontang
Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Karaoke dan Panti Pijat Ditutup, Gerai Game Online Buka Setengah Hari

KAREBAKALTIM.com – Seluruh usaha Tempat Hiburan Umum (THU) di Kota Bontang diminta untuk membatasi kegiatan selama bulan Ramadan. Sementara bagi usaha Tempat Hiburan Malam (THM), dilarang beroperasi.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor: 188.65/372/Satpol PP/2022.

Disebutkan pengusaha atau pengelola kegiatan usaha hiburan malam untuk menutup sementara kegiatan usahanya. Terhitung mulai tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Adapun kegiatan usaha hiburan malam itu meliputi fasilitas tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik, club, pub, bar, panti pijat, dan atau kegiatan usaha sejenis.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-Undang Daerah Satpol-PP Bontang Eko Masudi mengatakan, surat edaran wali kota itu sudah disampaikan ke masing-masing pelaku usaha yang bersangkutan.

Sementara untuk penginapan hotel, hostel dan guest house pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala. Serta meminta pihak pengelola untuk membantu mencegah terjadinya praktek prostitusi atau perbuatan asusila.

“Kami minta agar lebih selektif menerima tamu berpasangan yang menginap di hotel, hostel atau guest house dengan memeriksa kartu
identitas pengunjung,” paparnya.

Untuk tempat hiburan umum (THU) permainan seperti bola sodok atau billiar, warung internet (warnet), game online,dan PlayStation masih diperbolehkan untuk buka. Namun dengan ketentuan jam operasional, yakni mulai pukul 10.00 sampai dengan 16.00 WITA.

“Kita larang buka pada malam hari, agar tidak mengganggu jalanya ibadah selama Ramadan,” ungkpanya.

Sementara untuk rumah makan, restoran, warung dan sejenisnya masih diperbolehkan buka. Dengan tidak membuka secara terang-terangan dan memasang tirai penutup pada siang hari selama Ramadan.

Adapun bagi pengusaha ataupun pengelola usaha melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor
3 Tahun 2020.

“Bagi yang melanggar kita akan kenakan sanksi teguran, penutupan, hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya. (*)

Reporter : Tomy Gutama
Editor : Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan