27.9 C
Bontang
Kamis, Februari 13, 2025
spot_img

IRT Terlibat Aksi Penipuan Jual Beli Tanah

KAREBAKALTIM.com – Tim Rajawali Polisi Resor (Polres) Kota Bontang meringkus YA (24) di Jalan Bhayangkara Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara atas dasar penipuan jual beli tanah pukul 23.30 WITA pada Minggu (10/1/2021).

Tersangka merupakan warga Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

Kepala Satuan Reserse Kriminalisasi (Kasat Reskrim (Kasatreskrim) Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari TS (30).

“Pelapor melihat postingan di facebook (FB) tentang penawaran tanah pada hari Rabu tanggal 01 April 2020,” katanya saat dikonfirmasi reporter Karebakaltim.com, Rabu (13/1/2021).

Tanah yang dicicil oleh korban di Jalan Belimbing Kelurahaan Kanaan tersebut senilai Rp39 juta. Namun, sampai sekarang TS belum mendapatkan kejelasan sehingga merasa ditipu.

“Surat tanahnya belum diberikan dan belum bisa dibaliknamakan sampai saat ini,” ungkapnya.

YA pun dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Sudah diamankan di Mako Polres Bontang dengan barang bukti 2 lembar surat perjanjian jual-beli tanah,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan