spot_img

Industri Migas di PPU Dinilai Belum Berbanding Lurus dengan Dampak ke Daerah

KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menegaskan pentingnya kontribusi nyata dari Pertamina terhadap daerah penghasil minyak, khususnya Kabupaten PPU yang selama ini dinilai belum merasakan dampak signifikan dari aktivitas industri migas berskala besar di wilayah PPU.

Hal tersebut disampaikan Mudyat Noor usai menghadiri kegiatan bersama jajaran Pertamina, termasuk Kilang Pertamina Balikpapan, dalam rangka peluncuran program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa pemasangan rumpon bagi nelayan, Rabu (14/1).

“Kalau dihitung-hitung, Penajam Paser Utara ini sebenarnya merupakan salah satu penghasil minyak terbesar di Indonesia. Produksi RU V saja saat ini mencapai sekitar 360 ribu barel per hari, ditambah kapasitas penampungan minyak di Lawe-Lawe yang mencapai sekitar 7,6 juta barel,” ujar Mudyat Noor.

Namun demikian, ia menyebut besarnya produksi dan penampungan minyak tersebut belum sepenuhnya memberikan dampak langsung terhadap daerah, khususnya dari sisi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan wilayah.

Menurutnya, keberadaan industri migas tetap membawa sejumlah dampak, terutama terhadap lingkungan di kawasan PPU, termasuk wilayah pesisir dan permukiman sekitar area operasional.

“Tentu tetap ada dampak-dampak yang dirasakan, terutama terhadap lingkungan. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mudyat Noor juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat berdiskusi dengan jajaran Pertamina terkait berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Di antaranya isu banjir di kawasan Lawe-Lawe, persoalan air bersih, hingga peningkatan pelayanan publik bagi warga.

“Tadi kami berbincang ringan, mulai dari persoalan banjir di Lawe-Lawe, isu air bersih, sampai pelayanan publik di masyarakat yang perlu menjadi perhatian kawan-kawan Pertamina,” jelasnya.

Ia menyoroti persoalan air bersih sebagai isu krusial, mengingat sumber bahan baku air PDAM PPU berada di wilayah operasional Pertamina. Oleh karena itu, Pemkab PPU menilai perlu adanya koordinasi dan komitmen yang lebih kuat dari perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, Mudyat Noor menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten PPU akan segera melayangkan surat resmi kepada Kilang Pertamina Balikpapan untuk meminta waktu audiensi dan diskusi lebih mendalam.

“Hari ini insyaallah kami akan bersurat ke Kilang Pertamina Balikpapan untuk meminta waktu diskusi dan presentasi terkait beberapa hal, termasuk kawasan yang menjadi sumber bahan baku air bersih,” katanya.

Ia juga berharap rencana penyatuan atau peleburan sejumlah entitas Pertamina, termasuk RU V, dapat memperjelas koordinasi dan tanggung jawab perusahaan ke depan. Selama ini, menurutnya, sering terjadi tumpang tindih kewenangan antarunit usaha migas.

“Mudah-mudahan dengan penyatuan ini koordinasi menjadi lebih mudah. Selama ini kita sering bingung, siapa yang bertanggung jawab, apakah Kilang Pertamina Balikpapan, RU V, PHKT, PHI, PHM, atau SKK Migas,” ungkapnya.

Mudyat Noor optimistis, hasil diskusi lanjutan nantinya dapat membuka peluang dampak positif yang lebih besar bagi Kabupaten PPU, baik dari sisi lingkungan, infrastruktur, maupun kesejahteraan masyarakat.

“Insyaallah mungkin minggu depan ini bisa menjadi jalan agar ke depan Penajam mendapatkan dampak positif yang lebih nyata,” pungkasnya. (Bey)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

news-1701