29.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Hari-hari Terakhir Bayar PBB 2020

KAREBAKALTIM.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang memberi relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang semula harusnya berakhir pada tanggal 30 September 2020 lalu.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penetapan dan Penagihan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Kota Bontang Yanto menyampaikan, batas pembayaran PBB diundur akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Kata dia perpanjangan relaksasi diharapkan bisa meringankan beban ekonomi Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.

Perpanjangan ini juga dilakukan atas kesadaran oleh para pengambil kebijakan di Bapenda Kota Bontang, bahwa sebagian WP sesungguhnya tetap ingin patuh dan taat. Namun, mereka memang benar-benar berada dalam situasi keuangan yang kurang menguntungkan akibat bisnis mereka yang terdampak serius akibat pandemi Covid-19.

“Batas pembayaran PBB diundur sampai 1 Desember 2020,” ujarnya, Selasa (24/11/2020).

Ia menjelaskan masyarakat mendapat keringanan hingga 1 Desember 2020 sehingga WP tidak akan terkena denda.

Namun bila pembayarannya diluar tanggal tersebut, maka dikenakan denda sebesar 2 persen dan akan terakumulasi setiap bulan.

Sebelumnya diketahui, realisasi PBB tahun 2020 hingga saat ini senilai Rp37,9 miliar. Atau secara persentase sebesar 94 persen.

“Jadi, realisasi yang tersisa sebesar Rp2,1 miliar lagi,” pungkasnya.

Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk ketetapan PBB tahun pajak 2020 saja. Sebagai bagian dari edukasi kepatuhan WP agar tetap menunaikan pembayaran pajak sebagai bentuk kewajiban warga negara sesuai ketentuan yang berlaku.?(ADV)

?

?

Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan