26.2 C
Bontang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Geleda Pencuri Sepeda, Tim Kepolisian Temukan Narkoba

KAREBAKALTIM.com – Seakan tidak ada habisnya, peredaran narkoba yang terjadi di Kota Bontang kian hari makin menjadi. Berawal dari pengungkapan pencurian sepeda gunung, peredaran barang haram tersebut berhasil dibongkar oleh Tim Rajawali Polres Bontang bersama Satresnarkoba Polsek Bontang Utara dan Bontang Selatan, Rabu (04/02/2021).

Kali ini ada beberapa pemuda Bontang kembali berhasil ditangkap, dua diantaranya adalah pengedar narkoba. Salah satunya adalah IA (24).

Kasubag Humas Polisi Resor (Polres) Bontang, AKP Suyono, menjelaskan kronologi kejadian ketika IA dibuntuti oleh polisi karena dugaan pencurian sepeda.

“Ketika diperiksa, polisi mendapati satu poket sabu di kantong celana bagian belakang, sebelah kiri,” jelasnya saat dikonfirmasi, kamis (4/2/2021).

Akhirnya warga Berebas Tengah itupun ditangkap sekitar pukul 15.15 WITA, di Jalan Ahmad Yani, Bontang Utara. Lanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus. Dari pengakuan pelaku, dia membeli barang haram itu dari seorang pengedar dengan inisial MI (27).

“Harganya sekitar Rp700 ribu. Namun, IA baru membayar Rp100 ribu,” ungkapnya.

IA pun akhirnya dibawa ke Polsek Bontang Utara beserta sejumlah barang bukti antara lain, satu buah sedotan runcing, satu buah pipet kaca, dan satu unit ponsel.

Setelah penangkapan IA, polisi berhasil meringkus MI yang merupakan warga Tanjung Laut di sebuah bengkel motor.

Tersangka MI saat itu sedang duduk santai saat ditemui, tetapi ketika polisi melakukan pemeriksaan, tidak menemukan barang mencurigakan.

Suyono menerangkan, pihaknya kembali melakukan penggeledahan. Dan benar saja, didapati 25 poket sabu yang disembunyikan di belakang bengkel dan disimpan dalam tempat minyak rambut.

“Telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu tempat minyak rambut, dan uang sisa penjualan narkoba senilai Rp40 ribu,” katanya.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Bontang Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kemudian polisi kembali menciduk seorang pengedar, MA (25) dihari yang sama, pukul 16.30 Wita. Tersangka diciduk di kontrakkanya yang berada di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Polisi berhasil mendapati narkoba jenis sabu sebanyak 27 poket atau 7,76 gram yang disimpan di dalam pipa bulat kecil dan dibalut lakban berwarna hitam.

Selain narkoba jenis sabu tersebut, polisi menyita barang lain antaranya, satu unit ponsel, 21 plastik klip kecil, timbangan digital, sedotan runcing, dan alat hisap sabu.

Saat ini, MA ditahan di Polsek Bontang Selatan dan bersama pelaku lainnya, mereka terancam minimal 4 tahun penjara.

“Dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan