24.6 C
Bontang
Kamis, Desember 5, 2024
spot_img

Enam Warga Marangkayu Diciduk Polisi Saat Berjudi, Satu Diantaranya Membawa Sajam

KAREBAKALTIM.com – Enam pria berinisial HAM (37), SAM (29), SAH (28), RUD (28), HAS (52), HER (49) dan JAM (71), berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Marangkayu.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga yang tinggal di sekitar daerah Marangkayu.

Mereka merupakan warga yang tinggal di RT 16, Desa Sambera Baru, Kecamatan Marangkayu. Diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu domino.

“Anggota Reskrim Polsek Marangkayu langsung turun ke lokasi untuk melakukan penggerebekan dan polisi pun mendapati mereka sedang melakukan kegiatan tersebut dalam rumah,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono,” Kamis (15/04/2021).

Selain kartu domino, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, berupa kotak sabun serta uang tunai sebesar Rp905 ribu. Bahkan dari salah satu tersangka berinisial HAM, didapati membawa senjata tajam (sajam).

“Pada saat penggeledahan juga kami mendapati salah satunya bawa badik. Di sembunyikan dibalik bajunya,” ungkapnya.

Para pelaku pun, dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan kepada HAM, dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Para tersangka kini diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan