KAREBAKALTIM.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang.
Hal tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I, pengesahan raperda di Auditorium Taman 3 Dimensi, Jl Awang Long, Bontang Utara, Selasa (22/9/2020) malam.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menyebutkan, 4 dari rancangan peraturan tersebut merupakan inisiatif wali kota dan 2 lainnya merupakan inisiatif DPRD Kota Bontang. Enam raperda itu masuk dalam penetapan program pembentukan perda tahun 2020.
“Sebelumnya pelaksanaan pembahasannya sudah dibahas oleh Komisi I, II dan III bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengungkapkan rasa syukurnya dan berterimakasih atas disetujuinya ke 6 raperda yang telah melalui pembahasan secara intens. itu.
Ia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kinerja sesuai fungsi masing-masing guna menuju pembangunan yang lebih baik.
“Bersama kita membangun Kota Bontang,” tutupnya. (ADV)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah