25.2 C
Bontang
Selasa, Oktober 8, 2024
spot_img

Terlibat Aksi Curanmor, Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

KAREBAKALTIM.com – Polisi Resor (Polres) Bontang berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor), Jumat (15/1/2021) dini hari.

Diketahui 3 dari 4 pelaku masih dibawah umur, yakni MN (18) warga jalan Pontianak 2 nomor 23 Kel. Gunung Telihan, AR (17) warga Jl. Nyerakat Kiri Rt. 10 Kel. Bontang Lestari, MI (14) warga Jl. Letjend Urip Sumoharjo Kel. Bontang Lestari, dan SR (16) warga Jl. Nyerakat Kiri Rt. 09 Kel. Bontang Lestari.

“Dari ke 4 pelaku tersebut, satu orang sudah masuk dewasa, sedangkan 3 orang masih dibawah umur, maka penyidikannya di gunakan uandang-undang Peradilan Anak,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim AKP Mafhud Hidayat.

Pelaku melakukan aksinya di dua tempat, yakni di Parkiran RS.PKT Bontang di Jl. Okxigen No. 01 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara dan?Jl. Urip Sumoharjo Rt. 12 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

“Dalam keterangannya, tersangka mengaku bila motor tersebut mau dipakai sendiri,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, yakni 1 unit sepeda motor jenis HONDA BEAT warna Merah dengan Nopol KT-5109-DY dan 1 unit sepeda motor jenis HONDA BEAT STREET warna Hitam dengan Nopol KT-2281-QF.

“Terhadapnya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPIdana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan