KAREBAKALTIM.com – Dua pemuda dengan inisial KS (26) dan A (32) berhasil diringkus oleh Polres Bontang di penginapan yang berada di Lok Tuan, Sabtu, (30/01/2021) malam.
Kasat Reskoba Polisi Resor (Polres) Bontang, Iptu M Taking Rais menjelaskan, pihaknya berhasil mendapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3 gram dari kedua tersangka.
“Mereka merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan warga Lok Tuan,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Menurut informasi, pelaku KS membeli sabu-sabu tersebut dengan harga Rp750 ribu dari warga Lok Tuan berinisial A. Pihaknya pun langsung turun untuk melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman A.
“Ditemukan 7 poket narkoba jenis sabu dalam kantong celana saat melakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Rakib mengatakan selain barang haram tersebut, polisi juga menyita barang lain diantaranya, alat hisap, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp1 juta Rp350 ribu.
Sementara itu, kasus tersebut akan diserahkan ke Polsek Bontang dikarenakan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.
“Masuk dalam Daftar Penetapan Tersangka (DPT) dan masih dalam tahap pengembangan,” katanya.
Mereka pun dikenakan Pasal 112 atau 114 UU No. 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Keduanyatelah ditahan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah