29.4 C
Bontang
Rabu, Oktober 23, 2024
spot_img

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Bontang

KAREBAKALTI.com – Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang kembali berhasil mengungkap sekaligus menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 4,81 gram dan 5,39 gram, Jum’at (12/03/2021).

Pelaku pertama berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang atas nama AS (19) yang merupakan warga Jalan RE Martadinata, RT. 033, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, sedangkan pelaku kedua adalah LY (24) merupakan warga RT. 022, yang juga tinggal di Lok Tuan.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringi melalui Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais mengatakan, pelaku tersebut ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba di hari yang sama. Kedua tersangka diringkus oleh pihaknya di tempat dan waktu yang berbeda.

“As diringkus di Homestay kamar nomor 007 Lok Tuan pukul 16.30 Wita, untuk LY sendiri ditangkap dikediamannya sekitar pukul 17.00 Wita,” kata Rakib saat dimintai keterangan.

Rakib menjelaskan saat hendak melakukan penggeledahan kepada AS, dia mencoba membuang barang bukti berupa sebuah kotak ke lantai kamar. Setelah diperiksa, ditemukan 5 bungkus plastik berisi sabu, selain barang haram itu kepolisian juga menyita barang lainnya.

“Satu buah pipet kaca dan sedotan plastik ujung runcing, kotak mata pancing warna biru, HP merk vivo warna biru korek api gas, bungkus plastik klip, selembar kertas tissu, dan juga selembar kantong plastik warna hitam,” ungkapnya.

Kemudian, untuk LY sendiri saat akan dilakukan penggeledahan yang bersangkutan berusaha mengamankan sebuah dompet kecil, setelah di ambil didalam dompet tersebut di temukan 15 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Sabu.

“Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah satu buah dompet kecil, pipet kaca, alat hisap sabu, sedotan ujung runcing, plastik klip dan juga HP merk Vivo warna putih,” sambungnya.

Keduanya pun telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang beserta barang bukti yang didapat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,? pungkasnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan