25.8 C
Bontang
Kamis, Januari 23, 2025
spot_img

DKUKMP Surati Toko Swalayan yang Tak Miliki Izin Usaha

KAREBAKALTIM.com – Tegakkan Perwali Nomor 13 Tahun 2018, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Bontang gencar monitoring sejumlah toko modern yang tidak memiliki izin usaha.

Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri DKUKMP Doddy Rosdian mengatakan saat ini masih banyak toko swalayan yang tidak memiliki izin usaha.

Ia menyebutkan jumlah swalayan yang ada di Kota Bontang yakni sebanyak 214. Namun, yang memiliki kriteria hanya 56 toko saja.

“Dari 56 yang masuk kriteria hanya 13 yang memiliki izin usaha toko modern. Itu sudah termasuk yang waralaba dan non waralaba,” ujarnya.

Mendapati banyaknya toko modern yang belum memiliki izin, pihaknya pun sudah berulangkali melayangkan surat kepada pemilik toko. Agar seger melengkapi perizinannya.

“Kita sudah sering surati, sudah berulangkali juga kami berikan imbauan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Doddy mengungkapkan pihaknya akan mengambil langkah tegas dan terukur kepada pemilik toko jika tidak kunjung melengkapi administrasi. Sesuai aturan yang berlaku.

“Kedepan kita akan lebih tegas, namun dengan tetap mengggunakan cara-cara yang humanis,” pungkasnya. (*)

Reporter : Tomy Gutama

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan