KAREBAKALTIM.com, SAMARINDA — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menegaskan pembagian lapak di Pasar Pagi dilakukan berdasarkan data administrasi serta aktivitas berdagang secara rill di lapangan. Hal ini disampaikan menyusul aksi damai sejumlah pedagang yang tergabung dalam Aliansi 379 pemilik SKTUB di kantor Disdag Samarinda, Pada Selasa (10/3/2026).Pagi.
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda Nurrahmani, Mengatakan tuntutan pedagang pada dasarnya menginginkan seluruh pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) mendapatkan lapak. Namun, Ia menyebut harus tetap berpedoman pada aturan serta arahan Wali kota Samarinda, Andi Harun dalam proses pembagian kunci lapak tersebut.
“Kalau melihat tuntutan mereka memang ingin semuanya mendapatkan. Tetapi kami memiliki aturan yang menjadi dasar kebijakan, terutama surat terakhir dari wali kota,” kata Nurrahmani.
Ia menjelaskan, Disdag akan kembali mencocokkan data yang diserahkan para pedagang dengan data awal yang dimiliki pemerintah. Data awal tersebut berasal dari penyetoran administrasi yang sebelumnya tercatat sebanyak 379 berkas.
Meski demikian, Disdag menegaskan komunikasi tidak lagi dilakukan melalui forum kelompok, melainkan secara personal dengan masing-masing pedagang.
“Terus terang kami tidak berkenan lagi dengan forum. Tetapi yang kami layani adalah personal. Bukan berarti anggota forum tertutup. Ketika anggotanya datang, kami tetap terbuka untuk komunikasi,” ujar Nurrahmani.
Menurut dia, pedagang yang memenuhi kriteria sesuai kebijakan pemerintah kota akan tetap diberikan lapak. Namun, bagi yang tidak memenuhi persyaratan, Disdag tidak dapat memfasilitasi.
“Kami juga harus membagi kepada pedagang lain. Karena masih ada pedagang yang belum mendapatkan tempat,” katanya.
Nurrahmani menambahkan, sebagian persoalan muncul karena data awal yang diserahkan pedagang tidak lengkap saat proses pendataan sebelumnya. Oleh sebab itu, Disdag perlu melakukan pencocokan ulang antara dokumen yang dibawa pedagang dengan data yang dimiliki pemerintah.
Disdag berencana merilis kembali daftar penerima lapak pada Rabu (11/3/2026). Selanjutnya, proses pengambilan kunci lapak ditargetkan berlangsung paling lambat pada Kamis (12/3/2026).
Terkait tuntutan sebagian pedagang yang mengaku memiliki lebih dari satu SKTUB, Nurrahmani menegaskan satu orang tidak serta merta bisa memperoleh lebih dari satu lapak.
“Tidak akan dapat lebih dari satu, kecuali namanya berbeda. Itu pun harus dilihat apakah lapak tersebut digunakan, tidak ditelantarkan, dan retribusinya dibayar,” katanya.
Ia mencontohkan, apabila seorang pedagang memiliki lima SKTUB tetapi hanya dua yang aktif membayar retribusi, maka yang dipertimbangkan hanya dua lapak tersebut.
Menurut Nurrahmani, kebijakan ini juga berkaitan dengan temuan bahwa sejumlah pemilik SKTUB tidak menempati sendiri
lapaknya, Melainkan menyewakan kepada pihak lain. Padahal sejak awal pemerintah kota menegaskan prioritas diberikan kepada pedagang yang benar benar berjualan sendiri.
“Sejak awal wali kota menyampaikan yang riil berjualan yang kita berikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa SKTUB hanya memberikan hak penggunaan tempat usaha dengan batas waktu tertentu. Apabila tidak digunakan atau kewajiban retribusi tidak dipenuhi, maka hak tersebut dapat kembali kepada pemerintah kota.
Dalam proses pembagian lapak Pasar Pagi, Disdag telah melaksanakan beberapa tahap. Pada tahap ketiga misalnya, terdapat 54 pedagang yang menerima lapak, dengan lebih dari 30 di antaranya berasal dari kelompok Aliansi 379.
Sementara itu, dari tahap pertama masih terdapat puluhan pedagang yang belum mengambil kunci lapak meskipun telah diumumkan beberapa kali.
“Ada sekitar 80 orang dari tahap pertama yang belum mengambil kunci. Kami beri kesempatan 10 hari kerja mulai besok. Kalau tidak diambil sampai batas waktu, lapak itu akan kembali menjadi milik pemerintah kota dan akan kami bagikan kepada pedagang lain,” kata Nurrahmani.
Ia menegaskan jadwal pembagian lapak tersebut telah disusun sebelumnya dan tidak berkaitan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan pedagang.
“Jadwal ini sudah ada sejak awal. Jadi bukan karena mereka demo lalu baru kami keluarkan,” ujarnya.
Disdag juga mempertimbangkan zonasi jenis dagangan dalam pembagian lapak. Beberapa area tertentu, seperti zona perhiasan emas, hanya dapat ditempati pedagang dengan kemampuan modal besar.
“Kalau zona emas misalnya, tidak semua pedagang bisa masuk karena modalnya besar. Kalau kosong tentu sayang, maka kami pertimbangkan pedagang yang memang mampu menjalankan usaha di sana,” kata Nurrahmani.(RAP)



