spot_img

Disdag Samarinda: Pembagian Kunci Lapak Pasar Pagi Akan Dilakukan Segera

KAREBAKALTIM.com, SAMARINDA — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menegaskan pembagian lapak di Pasar Pagi dilakukan berdasarkan data administrasi serta aktivitas berdagang secara rill di lapangan. Hal ini disampaikan menyusul aksi damai sejumlah pedagang yang tergabung dalam Aliansi 379 pemilik SKTUB di kantor Disdag Samarinda, Pada Selasa (10/3/2026).Pagi.

Kepala Dinas Perdagangan Samarinda Nurrahmani, Mengatakan tuntutan pedagang pada dasarnya menginginkan seluruh pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) mendapatkan lapak. Namun, Ia menyebut harus tetap berpedoman pada aturan serta arahan Wali kota Samarinda, Andi Harun dalam proses pembagian kunci lapak tersebut.

“Kalau melihat tuntutan mereka memang ingin semuanya mendapatkan. Tetapi kami memiliki aturan yang menjadi dasar kebijakan, terutama surat terakhir dari wali kota,” kata Nurrahmani.

Ia menjelaskan, Disdag akan kembali mencocokkan data yang diserahkan para pedagang dengan data awal yang dimiliki pemerintah. Data awal tersebut berasal dari penyetoran administrasi yang sebelumnya tercatat sebanyak 379 berkas.

Meski demikian, Disdag menegaskan komunikasi tidak lagi dilakukan melalui forum kelompok, melainkan secara personal dengan masing-masing pedagang.

“Terus terang kami tidak berkenan lagi dengan forum. Tetapi yang kami layani adalah personal. Bukan berarti anggota forum tertutup. Ketika anggotanya datang, kami tetap terbuka untuk komunikasi,” ujar Nurrahmani.

Menurut dia, pedagang yang memenuhi kriteria sesuai kebijakan pemerintah kota akan tetap diberikan lapak. Namun, bagi yang tidak memenuhi persyaratan, Disdag tidak dapat memfasilitasi.

“Kami juga harus membagi kepada pedagang lain. Karena masih ada pedagang yang belum mendapatkan tempat,” katanya.

Nurrahmani menambahkan, sebagian persoalan muncul karena data awal yang diserahkan pedagang tidak lengkap saat proses pendataan sebelumnya. Oleh sebab itu, Disdag perlu melakukan pencocokan ulang antara dokumen yang dibawa pedagang dengan data yang dimiliki pemerintah.

Disdag berencana merilis kembali daftar penerima lapak pada Rabu (11/3/2026). Selanjutnya, proses pengambilan kunci lapak ditargetkan berlangsung paling lambat pada Kamis (12/3/2026).

Terkait tuntutan sebagian pedagang yang mengaku memiliki lebih dari satu SKTUB, Nurrahmani menegaskan satu orang tidak serta merta bisa memperoleh lebih dari satu lapak.

“Tidak akan dapat lebih dari satu, kecuali namanya berbeda. Itu pun harus dilihat apakah lapak tersebut digunakan, tidak ditelantarkan, dan retribusinya dibayar,” katanya.

Ia mencontohkan, apabila seorang pedagang memiliki lima SKTUB tetapi hanya dua yang aktif membayar retribusi, maka yang dipertimbangkan hanya dua lapak tersebut.

Menurut Nurrahmani, kebijakan ini juga berkaitan dengan temuan bahwa sejumlah pemilik SKTUB tidak menempati sendiri
lapaknya, Melainkan menyewakan kepada pihak lain. Padahal sejak awal pemerintah kota menegaskan prioritas diberikan kepada pedagang yang benar benar berjualan sendiri.

“Sejak awal wali kota menyampaikan yang riil berjualan yang kita berikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa SKTUB hanya memberikan hak penggunaan tempat usaha dengan batas waktu tertentu. Apabila tidak digunakan atau kewajiban retribusi tidak dipenuhi, maka hak tersebut dapat kembali kepada pemerintah kota.

Dalam proses pembagian lapak Pasar Pagi, Disdag telah melaksanakan beberapa tahap. Pada tahap ketiga misalnya, terdapat 54 pedagang yang menerima lapak, dengan lebih dari 30 di antaranya berasal dari kelompok Aliansi 379.

Sementara itu, dari tahap pertama masih terdapat puluhan pedagang yang belum mengambil kunci lapak meskipun telah diumumkan beberapa kali.

“Ada sekitar 80 orang dari tahap pertama yang belum mengambil kunci. Kami beri kesempatan 10 hari kerja mulai besok. Kalau tidak diambil sampai batas waktu, lapak itu akan kembali menjadi milik pemerintah kota dan akan kami bagikan kepada pedagang lain,” kata Nurrahmani.

Ia menegaskan jadwal pembagian lapak tersebut telah disusun sebelumnya dan tidak berkaitan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan pedagang.

“Jadwal ini sudah ada sejak awal. Jadi bukan karena mereka demo lalu baru kami keluarkan,” ujarnya.

Disdag juga mempertimbangkan zonasi jenis dagangan dalam pembagian lapak. Beberapa area tertentu, seperti zona perhiasan emas, hanya dapat ditempati pedagang dengan kemampuan modal besar.

“Kalau zona emas misalnya, tidak semua pedagang bisa masuk karena modalnya besar. Kalau kosong tentu sayang, maka kami pertimbangkan pedagang yang memang mampu menjalankan usaha di sana,” kata Nurrahmani.(RAP)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

118000661

118000662

118000663

118000664

118000665

118000666

118000667

118000668

118000669

118000670

118000671

118000672

118000673

118000674

118000675

118000676

118000677

118000678

118000679

118000680

118000681

118000682

118000683

118000684

118000685

118000686

118000687

118000688

118000689

118000690

118000691

118000692

118000693

118000694

118000695

118000696

118000697

118000698

118000699

118000700

118000701

118000702

118000703

118000704

118000705

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

128000721

128000722

128000723

128000724

128000725

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

128000731

128000732

128000733

128000734

128000735

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

238000211

238000212

238000213

238000214

238000215

238000216

238000217

238000218

238000219

238000220

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

news-1701