25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Dilaporkan KDRT, Satresnarkoba Polres Bontang Justru Temukan Sabu Didalam Buku Pelaku

KAREBAKALTIM.com – Seorang pria dengan inisial AA (38) berhasil diciduk Polres Bontang melalui Satresnarkoba dan Tim Rajawali, setelah dilaporkan oleh istrinya dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono mengatakan, pihaknya langsung turun ke lapangan dan menangkap pelaku tersebut di rumahnya di Jalan DI Panjaitan No 07 RT 12 Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang, Utara, Selasa (13/04/2021) sore.

“Dia mengaku telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan menendang pangkal pahanya,” ungkapnya.

Namun, ketika melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah AA, pihak kepolisian mendapati Narkotika jenis sabu sebanyak 0.61 Gram yang disimpan dalam buku.

Selain, barang haram tersebut polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya yakni, 1 buah alat hisap sabu (bong), HP merk xiomi warna hitam, 1 buah buku pelajaran, 1 buah sedotan ujung runcing dan 1 buah korek api gas.

“Sabu tersebut dibeli dari seseorang di Tanjung Laut dan hendak di pakai sendiri, kemudian ia juga sudah mengkonsumsi Narkoba sekitar 2 tahun,” jelasnya.

Tesangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bontang guna keterangan lebih lanjut,” tutupnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan