KAREBAKALTIM.com – Warga Jalan RE Martadinata RT 08 Loktuan, Kota Bontang, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bontang pada Jumat (4/2/2022) kemarin.
Terduga berinisial AS (45) dijemput saat bersantai di halaman rumah. Polisi yang melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dua bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 7,26 gram.
“Satu bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu bong (alat hisap sabu) di rak sepatu,” beber Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto, Jumat (4/2/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, kembali ditemukan satu bungkus plastik sabu di dalam kantong baju warna hitam yang tergantung dalam lemari.
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut berkat adanya informasi masyarakat yang merasa resah lingkungannya sering digunakan transaksi obat terlarang.
Tersangka mengaku menjalani bisnis barang haram itu sejak dua bulan lalu. Menurut pengakuannya, barang tersebut dia dapat atau beli dari Samarinda. AS mengambil barang haram tersebut di suatu tempat atas petunjuk dari penjual yang dia tidak kenal.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
“Sekarang tersangka masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tutupnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor: Qadlie Fachruddin