KAREBAKALTIM.com, Jakarta — Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan lingkungan. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga berkontribusi memperparah banjir besar di wilayah Sumatera, akhir tahun lalu.
Keputusan ini diambil setelah laporan dari satuan tugas (satgas) penegakan kawasan hutan. Satgas telah bekerja menyelidiki praktik usaha di sejumlah provinsi yang terdampak bencana banjir dan longsor, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan,” kata Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1) dikutip dari Reuters.
Dari 28 perusahaan, ada 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan dengan luas konsesi mencapai lebih dari 1 juta hectare. Sementara enam perusahaan lainnya beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, dan utilitas energi.
Pemerintah mengklaim, pelanggaran tersebut mencakup aktivitas usaha yang berlangsung di luar batas wilayah izin, kegiatan di kawasan hutan lindung, serta ada kewajiban yang tidak dipenuhi
Untuk diketahui, banjir dan tanah longsor di beberapa provinsi di Sumatera terjadi akibat hujan deras yang dipicu oleh siklon tropis pada akhir 2025. Bencana ini menyebabkan ribuan rumah rusak, ratusan ribu warga mengungsi, dan ratusan korban jiwa.
Pencabutan izin ini menunjukkan langkah pemerintah untuk menegakkan aturan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam secara lebih ketat. Juga, melindungi masyarakat dari bencana yang bersumber dari praktik usaha yang merusak lingkungan. (int/bs)



