25.2 C
Bontang
Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Curi Kabel Tembaga, 2 Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara

KAREBAKALTIM.com – Dua pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Muara Badak diringkus unit Reskrim Polsek Muara Badak wilayah Polres Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Purwo Asmadi mengatakan kedua pelaku yaitu RS (22) dan IH (25) merupakan warga Muara Badak.

Mereka mencuri empat ikat potongan kabel tembaga berdiameter 15 mm pada Selasa (27 Juli 2021) tengah malam tepatnya di Well 127 PT PHSS.

Kasus pencurian tersebut terungkap setelah mendapat laporan dari security PT. PHSS yang menerima informasi dari seorang karyawan. Ada dua orang mencurigakan berada di area Well 127 PT. PHSS. Kemudian security tersebut melaporkan ke Polsek Muara Badak.

“Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan