24.2 C
Bontang
Selasa, Oktober 8, 2024
spot_img

Curi HP di Bontang Kuala, 2 Warga Selambai Diciduk Polisi

KAREBAKALTIM.com – Team Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara meringkus 2 warga Selambai Kelurahan Loktuan yang diduga sebagai pelaku pencurian 2 unit Handphone, Jumat (6/8/2021). Keduanya yakni BG (28) dan AA (38).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan gunting rumput.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu 10/3/2021 sekira pukul 02.00 wita dirumah korban bernama Edi Mulyadi di Jalan Batu Akik RT 09 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.

Seletah melalui proses penyelidikan selama lima bulan akhirnya Team Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Team Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku dirumah salah satu pelaku di Jalan RE Martadinata Selambai Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.

Kini kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 buah gunting rumput dan 2 unit HP merk VIVO S1 dan HP merk VIVO V5 diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses penyidikan danh pengembangan lebih lanjut.

Keduanya pun kini terjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tenmtang pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Reporter : Tomy Gutama

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan