29.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Kasus Pencabulan Perawat di Ruang NICU, Dokter Jadi Tersangka

KAREBAKALTIM.com – Seorang dokter spesialis anak di Batusangkar, Sumatera Barat mencabuli perawat di ruangan kritis bayi baru lahir atau Neonatal Intensive Care Unit (NICU) rumah sakit. Polisi sudah menetapkan sang dokter sebagai tersangka, namun belum ditahan karena penyidik terpapar Covid-19.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu.Syafri mengatakan, pihaknya baru selesai melakukan gelar perkara yang hasilnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kita sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status laporan ke penyidikan,” kata Syafri dikutip dari CNN, Kamis (05/08)

Syafri menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari AU (23), salah seorang perawat di salah satu rumah sakit swasta di Batusangkar, sekitar satu bulan lalu, Dalam laporannya, AU mengaku menjadi korban pencabulan oknum dokter bernisial NH (43) pada Sabtu (05/06) sekitar pukul 00:35 WIB silam.

“Pencabulan terjadi di ruang NICU rumak sakit,” jelas Syafri.

Saat kejadian, AU bersama rekannya sesama perawat dan dokter ada di ruangan ruangan kritis bayi baru lahir atau NICU. Pelaku kemudian menyuruh rekan korban keluar ruangan, sehingga tinggal korban dan tersangka di ruangan tersebut.

Setelah perawat tersebut meninggalkan ruangan, pelaku meminta korban memeriksa bagian pinggangnya karena mengeluhkan sakit dan nyeri. Namun, kata Syafri, pelaku malah melakukan tindakan pelecehan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut masih ditingkat sidik. Tersangka belum diperiksa ataupun ditahan, karena penyidik yang menangani perkara tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.

“Hingga kini, kasus tersebut pelaku ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik terkonfirmasi terpapar Covid-19. Oleh sebab itu belum dilakukan penahanan karena belum dimintai keterangan,” kata Syafri.

Tersangka dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Sementara dengan pasal 294 KUHP. Namun kita lihat nanti hasil pemeriksaannya. Bisa saja akan ada pasal-pasal lainnya,” jelas Syafri.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan