28.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Buron 20 Hari, Polisi Tangkap 2 DPO Pencurian Kabel

KAREBAKALTIM.com – Polisi akhirnya berhasil meringkus IFR (21) dan ER (20) yang merupakan 2 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian kabel milik PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga Muara Badak, Minggu (15/8/2021).

Keduanya ditangkap atas pencurian yang terjadi pada Selasa (27/7/2021) lalu, di Lokasi well 127 PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT. 03 Desa Gas Alam Badak I Kecamatan Muara Badak.


Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi mengatakan keduanya berhasil ditangkap setelah buron selama 20 hari.

Awal cerita, keduanya berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap 2 rekan pelaku yang telah tertangkap lebih dulu, yakni RS (22) dan IH (25) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian kedua pelaku yang berhasil ditangkap di TKP itu mengatakan bahwa aksi pencurian dilakukan oleh 4 (empat) orang, namun saat itu IFR (21) dan ER (20) berhasil kabur. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya lalu menerbitkan DPO yang dikirim ke Polres Bontang, dan seluruh Polres di Polda Kaltim.

Setelah buron selama 2 pekan lebih tersebut, keduanya pun akhirnya berhasil disergap di Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda.

“Atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Muara Badak, bersama Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polres Bontang, akhirnya anggota berhasil menangkap 2 orang DPO tersebut,” ujarnya.

Saat ini ke-4 pelaku pencurian beserta barang bukti berupa 4 ikat Kabel tembaga berdiamater 15 mm telah diamankan di Polsek Muara Badak.

“Terhadapnya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter : Tomy Gutama

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan