KAREBAKALTIM.com – Pemerintah pusat kembali menggelontorkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 tahap 3 sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dikatakan Kepala Bidang Koperasi Diskop-UKMP Bontang, Yusran menuturkan, pendaftaran dibuka mulai 4 hingga 6 Agustus 2021 mendatang dengan akumulasi waktu seminggu.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir adanya perkumpulan massa maka pendaftar diwajibkan melengkapi berkas dan menyetor ke kantor pos.
“Kita rubah mekanismenya. Namun, tetap di alamatkan ke Tim Pokja BPUM UKM Center Jalan MT Haryono, Bontang Baru,” ujarnya, Senin (2/8/2021).
Lanjutnya, calon pendaftar wajib melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Di antaranya 1 lembar foto copy KTP, 1 lembar Foto copy KK, 1 lembar foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB), 1 lembar foto copy ijin usaha.
Kemudian, 2 lembar foto berwarna, 1 lembar foto tempat usaha (pelaku usaha berdiri di depan) dan 1 lembar foto produk atau barang usaha.
Untuk menghindari pelaku usaha fiktif dokumen harus ditandatangani dan distempel oleh ketua RT setempat. (*)
Reporter : Mirah Hayati