25.9 C
Bontang
Rabu, Oktober 23, 2024
spot_img

Bocah Pencuri di Lok Tuan Jalani Proses Hukum Sesuai UU Peradilan Anak

KAREBAKALTIM.com – Seorang pria dibawah umur sebut saja Bayu (18) berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, Jumat (19/03/2021) sekira pukul 17.00 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said menjelaskan, pelaku melakukan pencurian pada hari Kamis (18/03/2021), dikediaman Muhammad Nur Shodiq yang merupakan warga Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, tepatnya di Jalan Pinisi 1 GG. 7 RT. 47.

“Kami awalnya mendapat laporan terkait kasus tersebut, sehingga melalui proses penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lengkap dengan barang bukti,” jelasnya.

Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka di Polsek Bontang Utara dan barang bukti diantaranya, 1 (satu) buah HP merk ASUS, 1 (satu) buah Powerbank merk V-Gen, 1 (satu) buah Spiker aktif segi empat, 1 (satu) buah Spiker aktif? segi tiga E88.

“Termasuk, 1 (satu) buah Hard case merk Vivan, 1 (satu) buah kunci pintu, 1 (satu) lembar kaos warna hitam dan 1 (satu) lembar celana panjang warna coklat,” ungkapnya.

Lantaran masih dibawah umur, proses hukum pelaku akan mengikuti Undang-Undang Peradilan anak dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

“Tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan