KAREBAKALTIM.com – Polisi Resor (Polres) Kota Bontang kembali menangkap seorang pria Al als Ga (33) yang menyimpan 7 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Lelaki tersebut merupakan warga Jalan Manunggal II RT. 14, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais mengatakan pihaknya menangkap tersangka di rumah kos nya yang terletak di Jalan Selat Karimata RT 009, Kelurahan Tanjung Laut Kecamaran Bontang Selatan Kota Bontang, Jumat (12/02/2021).
“Kami menyita sabu 7 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,32 gram ditempat berbeda, yakni, 4 bungkus dalam kantong celana, 2 bungkus dalam bungkus rokok dan 1 bungkus di meja dapur,” katanya pada Sabtu (13/2/2021).
Selain barang tersebut, polisi pun mengamankan barang bukti lainnya yakni, 1 buah bong atau alat hisap, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP Asus, 1 buah HP Samsung, 1 lembar celana motif loreng, 1 buah korek api gas dan 1 buah bungkus rokok.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar kepada anggota, pihaknya pun berhasil mengungkap kasus peredaran barang haram itu setelah melalui proses penyelidikan dan pengintaian.
“Salah satu rumah kos di Tanjung Laut sering dijadikan tempat ngumpul anak-anak muda yang dicurigai sedang terjadi pesta Narkoba,” ungkapnya.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Sudah diamankan di Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses,” tutupnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah